Pengertian dan definisi Infak
Infak adalah harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum.
Referensi: Pasal 1 angka 3 - UU Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat
Itulah pengertian dan definisi Infak yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.