Hukum Administrasi

Pengertian dan definisi Hukum Administrasi

Hukum Administrasi adalah Hukum yang mengatur praktik penyelenggaraan pemerintahan, atau administrasi negara di tingkat pusat dan daerah. Juga mencakup aturan mengenai badan masyarakat (publik) dalam menjalankan fungsi pelayanan publik.

Referensi: Kamus Hukum.

---
Itulah pengertian dan definisi Hukum Administrasi yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.