Pengertian dan definisi Hukum Acara
Hukum Acara adalah Hukum tentang prosedur, panduan, dan tata cara dalam suatu proses persidangan di Pengadilan.
Referensi: Kamus Hukum.
---
Itulah pengertian dan definisi Hukum Acara yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.
