Pengertian dan definisi Hubungan Luar Negeri
Hubungan Luar Negeri adalah setiap kegiatan yang menyangkut aspek regional dan internasional yang dilakukan oleh Pemerintah di tingkat pusat dan daerah, atau lembaga-lembaganya, lembaga negara, badan usaha, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau warga negara Indonesia.
Referensi: Pasal 1 angka 1 - UU Nomor 37 Tahun 1999 Tentang Hubungan Luar Negeri
Itulah pengertian dan definisi Hubungan Luar Negeri yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.