Pengertian dan definisi Harta Kekayaan
Harta Kekayaan adalah semua benda bergerak atau benda tidak bergerak, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud.
Referensi: Pasal 1 angka 4 - UU Nomor 25 Tahun 2003 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang
Itulah pengertian dan definisi Harta Kekayaan yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.