Pengertian dan definisi Harta Benda Wakaf
Harta Benda Wakaf adalah harta benda yang memiliki daya tahan lama dan/atau manfaat jangka panjang serta mempunyai nilai ekonomi menurut syariah yang diwakafkan oleh Wakif.
Referensi: Pasal 1 angka 5 - UU Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf
Itulah pengertian dan definisi Harta Benda Wakaf yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.