Pengertian dan definisi Grasi
Grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden.
Referensi: Pasal 1 Angka 1 - UU Nomor 22 Tahun 2002 Tentang Grasi
Grasi adalah wewenang dari kepala negara untuk memberikan pengampunan terhadap hukuman yang telah dijatuhkan oleh hakim untuk menghapuskan seluruhnya, sebagian atau merubah sifat atau bentuk hukuman itu.
Referensi: JCT Simorangkir, Rudy T Erwin dan JT Prasetyo, Kamus Hukum, Jakarta, Bumi Aksara, 1995, hal. 58
Grasi adalah salah satu hak prerogatif yang dimiliki kepala negara prerogatif selain amnesti, abolisi ataupun rehabilitasi.
Referensi: Simorangkir. 2004:58
---
Itulah pengertian dan definisi Grasi dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.
