Pengertian dan definisi Firma
Firma adalah persekutuan untuk melakukan suatu usaha di bawah nama tunggal, para anggotanya bertanggung jawab atas seluruhnya pada pihak ketiga.
Referensi: Kamus Hukum.
---
Itulah pengertian dan definisi Firma yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.