Firma

Pengertian dan definisi Firma

Firma adalah persekutuan untuk melakukan suatu usaha di bawah nama tunggal, para anggotanya bertanggung jawab atas seluruhnya pada pihak ketiga.

Referensi: Kamus Hukum.

---
Itulah pengertian dan definisi Firma yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.