Eksteritorialitas

Pengertian dan definisi Eksteritorialitas

Eksteritorialitas adalah keadaan orang-orang dari perwakilan asing, keadaan yang menyebabkan orang-orang tersebut bebas dari peradilan negara penempatan mereka, baik dari peradilan sipil maupun peradilan dalam perkara-perkara pidana.

Referensi: Kamus Hukum.

---
Itulah pengertian dan definisi Eksteritorialitas yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.