Pengertian dan definisi Eksteritorialitas
Eksteritorialitas adalah keadaan orang-orang dari perwakilan asing, keadaan yang menyebabkan orang-orang tersebut bebas dari peradilan negara penempatan mereka, baik dari peradilan sipil maupun peradilan dalam perkara-perkara pidana.
Referensi: Kamus Hukum.
---
Itulah pengertian dan definisi Eksteritorialitas yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.