Pengertian dan definisi Eksepsi Absolut
Eksepsi Absolut adalah kewenangan (kompetensi) absolut dilakukan bilamana substansi perkara yg akan diajukan bukan wewenang pengadilan tempat perkara diajukan.
Referensi: Kamus Hukum.
---
Itulah pengertian dan definisi Eksepsi Absolut yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.
