Pengertian dan definisi Ekonomi Kreatif
Ekonomi Kreatif adalah perwujudan nilai tambah dari kekayaan intelektual yang bersumber dari kreativitas manusia yang berbasis warisan budaya, ilmu pengetahuan, dan/atau teknologi.
Referensi: Pasal 1 angka 1 - UU Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Ekonomi Kreatif
Itulah pengertian dan definisi Ekonomi Kreatif yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.