Pengertian dan definisi Contempt Of Court
Contempt Of Court adalah Segala perbuatan yang memalukan atau menghalangi pengadilan dan administrasi hukum atau mengurangi martabat kewenangan persidangan.
Referensi: Kamus Hukum.
Itulah pengertian dan definisi Contempt Of Court yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.