Contempt Of Court

Pengertian dan definisi Contempt Of Court

Contempt Of Court adalah Segala perbuatan yang memalukan atau menghalangi pengadilan dan administrasi hukum atau mengurangi martabat kewenangan persidangan.

Referensi: Kamus Hukum.

Itulah pengertian dan definisi Contempt Of Court yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.