Collateral

Pengertian dan definisi Collateral

Collateral adalah Aktiva yang dijanjikan kepada pemberi pinjaman sampai suatu pinjaman dibayar kembali. bila peminjam gagal menepati pembayarannya, pemberi pinjaman menurut hukum mempunyai hak untuk menyita jaminan dan menjualnya untuk melunasi hutang.

Referensi: Kamus Hukum.

Itulah pengertian dan definisi Collateral yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.