Cagar Budaya

Pengertian dan definisi Cagar Budaya

Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya, situs cagar budaya, dan kawasan cagar budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.

Referensi: Pasal 1 angka 1 - PP Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya

Itulah pengertian dan definisi Cagar Budaya yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.