Pengertian dan definisi Cadangan Pangan Masyarakat
Cadangan Pangan Masyarakat adalah persediaan Pangan yang dikuasai dan dikelola oleh masyarakat di tingkat pedagang, komunitas, dan rumah tangga.
Referensi: Pasal 1 angka 13 - UU Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan
Itulah pengertian dan definisi Cadangan Pangan Masyarakat yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.