Pengertian dan definisi Benda Cagar Budaya
Benda Cagar Budaya adalah benda alam dan/atau benda buatan manusia, baik bergerak maupun tidak bergerak, berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagiannya, atau sisa-sisanya yang memiliki hubungan erat dengan kebudayaan dan sejarah perkembangan manusia.
Referensi: Pasal 1 angka 2 - PP Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya
Itulah pengertian dan definisi Benda Cagar Budaya yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.