Pengertian dan definisi Batas Wilayah Yurisdiksi
Batas Wilayah Yurisdiksi adalah garis batas yang merupakan pemisah hak berdaulat dan kewenangan tertentu yang dimiliki oleh negara yang didasarkan atas ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.
Referensi: Pasal 1 angka 5 - UU Nomor 43 Tahun 2008 Tentang Wilayah Negara
Itulah pengertian dan definisi Batas Wilayah Yurisdiksi yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.