Bantuan Hukum

Pengertian dan definisi Bantuan Hukum

Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Advokat secara cuma-cuma kepada Klien yang tidak mampu.

Referensi: Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003.


Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum.

Referensi: Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011.

---
Itulah pengertian dan definisi Bantuan Hukum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.