Pengertian dan definisi Bantuan Hukum
Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Advokat secara cuma-cuma kepada Klien yang tidak mampu.
Referensi: Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003.
Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum.
Referensi: Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011.
---
Itulah pengertian dan definisi Bantuan Hukum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.
