Pengertian dan definisi Bank Kustodian
Bank Kustodian adalah pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
Referensi: Pasal 1 angka 5 - PP Nomor 63 Tahun 2019 Tentang Investasi Pemerintah
Itulah pengertian dan definisi Bank Kustodian yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.