Pengertian dan definisi Bangunan Cagar Budaya
Bangunan Cagar Budaya adalah susunan binaan yang terbuat dari benda alam atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang berdinding dan/atau tidak berdinding, dan beratap.
Referensi: Pasal 1 angka 3 - PP Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya
Itulah pengertian dan definisi Bangunan Cagar Budaya yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.