Pengertian dan definisi Bagasi Tercatat
Bagasi Tercatat adalah barang penumpang yang diserahkan oleh penumpang kepada pengangkut untuk diangkut dengan pesawat udara yang sama.
Referensi: Pasal 1 angka 24 - UU Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan
Itulah pengertian dan definisi Bagasi Tercatat yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.