Bagasi Tercatat

Pengertian dan definisi Bagasi Tercatat

Bagasi Tercatat adalah barang penumpang yang diserahkan oleh penumpang kepada pengangkut untuk diangkut dengan pesawat udara yang sama.

Referensi: Pasal 1 angka 24 - UU Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan

Itulah pengertian dan definisi Bagasi Tercatat yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.