Pengertian dan definisi Badan Layanan Umum (BLU)
Badan Layanan Umum (BLU) adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
Referensi: Pasal 1 angka 6 - PP Nomor 63 Tahun 2019 Tentang Investasi Pemerintah
Itulah pengertian dan definisi Badan Layanan Umum (BLU) yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.