Anjak piutang (Factoring)

Pengertian dan definisi Anjak piutang (Factoring)

Anjak piutang (Factoring) adalah Pembiayaan jangka pendek tanpa kolateral, pembiayaan mana dilakukan dalam bentuk pembelian dan/atau pengalihan/pengambilalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek dari suatu perusahaan, tagihan mana berasal dari transaksi perdagangan dalam maupun luar negeri.

Referensi: Kamus Hukum.

---
Itulah pengertian dan definisi Anjak piutang (Factoring) yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.