Pengertian dan definisi Anjak piutang (Factoring)
Anjak piutang (Factoring) adalah Pembiayaan jangka pendek tanpa kolateral, pembiayaan mana dilakukan dalam bentuk pembelian dan/atau pengalihan/pengambilalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek dari suatu perusahaan, tagihan mana berasal dari transaksi perdagangan dalam maupun luar negeri.
Referensi: Kamus Hukum.
---
Itulah pengertian dan definisi Anjak piutang (Factoring) yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.
