Pengertian dan definisi Amnesti
Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada umum yang telah melakukan tindak pidana tertentu. Biasanya amnesti diberikan kepada orang-orang atau kelompok yang melakukan kejahatan politik. Pemberian amnesti oleh kepala negara dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
Referensi: Kamus Hukum.
---
Itulah pengertian dan definisi Amnesti yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.
