Pengertian dan definisi Akta di Bawah Tangan
Akta di Bawah Tangan adalah Akta yang hanya dibuat antara para pihak tanpa disaksikan atau perantaraan pejabat berwenang (Notaris).
Referensi: Kamus Hukum.
---
Itulah pengertian dan definisi Akta di Bawah Tangan yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.
