Pengertian dan definisi Agribisnis Perkebunan
Agribisnis Perkebunan adalah suatu pendekatan usaha yang bersifat kesisteman mulai dari sub sistem produksi, sub sistem pengolahan, sub sistem pemasaran, dan sub sistem jasa penunjang.
Referensi: Pasal 1 angka 10 - UU Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Itulah pengertian dan definisi Agribisnis Perkebunan yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.