Advokat Asing

Pengertian dan definisi Advokat Asing

Advokat Asing adalah advokat berkewarganegaraan asing yang menjalankan profesinya di wilayah negara Republik Indonesia berdasarkan persyaratan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Referensi: Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003.

---
Itulah pengertian dan definisi Advokat Asing dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.