Absentee

Pengertian dan definisi Absentee

Absentee adalah status kepemilikan tanah pertanian (perkebunan, perusahaan) yang letaknya di luar daerah tempat tinggal yang empunya.

Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) tidak mengizinkan pemilikan tanah secara absentee, dalam waktu enam bulan tanah tersebut harus dialihkan kembali kepada orang yang berdomisili di kecamatan tanah tersebut berada, kecuali jika si pemilik bertempat tinggal di kecamatan yang bersebelahan dengan letak tanah yang dibeli tersebut. A Ketentuan tersebut dapat dilihat pada Pasal 10 ayat (1) UUPA dan Pasal 3 ayat (1) PP No. 224/1961 jo. PP No. 41/1964 serta pada Pasal 3d PP No. 224/1961 jo. PP No. 41/1964.[1]


[1] Rocky Marbun, dkk, Kamus Hukum Lengkap, 2012.

Itulah pengertian dan definisi Absentee yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.