AB (Algemeene Bepalingen van wetgeving voor Indonesie)

Pengertian dan definisi AB (Algemeene Bepalingen van wetgeving voor Indonesie)

AB (Algemeene Bepalingen van wetgeving voor Indonesie) adalah peraturan umum mengenai peraturan-perundang undangan untuk Indonesia (LNHB 1847 No. 23).

Penjelasan AB (Algemeene Bepalingen van wetgeving voor Indonesie)

Dengan dibentuknya Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang dimulai dengan diterbitkannya UU RI No. 10/2004 dan kemudian diubah dengan UURI No.12/2011, tidak ada ketentuan yang menyatakan bahwa AB tidak berlaku. Dengan sendirinya, pasal-pasal yang ada didalam AB terkait pembentukan peraturan perundang-undangan telah dicabut semenjak disahkannya UU RI No. 10/2004 dan UU RI No. 12/2011 tersebut. Keputusan untuk tidak mencabut AB, didasari pemikiran bahwa AB tidak hanya mengatur mengenai pembentukan peraturan per undang-undangan semata, namun ada pula pengaturan tentang kewarganegaraan dan kependudukan.[1]


[1] Rocky Marbun, dkk, Kamus Hukum Lengkap, 2012.

Itulah pengertian dan definisi AB (Algemeene Bepalingen van wetgeving voor Indonesie) yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.