Pasal 91 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang)

Pasal 91 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) - Buku I: Dagang Pada Umumnya - Bab V: Komisioner, Ekspeditur, Pengangkut Dan Juragan Kapal Yang Mengarungi Sungai-Sungai Dan Perairan Pedalaman - Bagian 3: Pengangkut Dan Juragan Kapal Yang Mengarungi Sungai-Sungai Dan Perairan Pedalaman.

Para pengangkut dan juragan kapal harus bertanggung jawab atas semua kerusakan yang terjadi pada barang-barang dagangan atau barang-barang yang telah diterima untuk diangkut, kecuali hal itu disebabkan oleh cacat barang itu sendiri, atau oleh keadaan di luar kekuasaan mereka atau oleh kesalahan atau kelalaian pengirim atau ekspeditur sendiri.

---

Pasal 91 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) - Wetboek van Koophandel voor Indonesie. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.