Pasal 86 KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana dan penjelasan – Bab X Wewenang Pengadilan Untuk Mengadili
Pasal 86 KUHAP
Apabila seorang melakukan tindak pidana di luar negeri yang dapat diadili menurut hukum Republik Indonesia, maka Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang mengadilinya.
Penjelasan Pasal 86 KUHAP
Kitab Undang-undang Hukum Pidana kita menganut asas personalitas aktif dan asas personalitas pasif, yang membuka kemungkinan tindak pidana yang dilakukan di luar negeri dapat diadili menurut Kitab Undang-undang Hukum Pidana Republik Indonesia. Dengan maksud agar jalannya peradilan terhadap perkara pidana tersebut dapat mudah dan lancar, maka ditunjuk Pengadilan Negeri Jakarta- Pusat yang berwenang mengadilinya.
---
Pasal 86 KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) dan penjelasan. Courtesy of Cekhukum.com.
