Pasal 79 KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana)

Pasal 79 KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana dan penjelasan – Bab X Wewenang Pengadilan Untuk Mengadili

Pasal 79 KUHAP

Permintaan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan diajukan oleh tersangka, keluarga atau kuasanya kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya.

Penjelasan Pasal 79 KUHAP

Cukup jelas.

---

Pasal  KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) dan penjelasan. Courtesy of Cekhukum.com.

Official tim editorial.