Pasal 76 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang)

Pasal 76 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) - Buku I: Dagang Pada Umumnya - Bab V: Komisioner, Ekspeditur, Pengangkut Dan Juragan Kapal Yang Mengarungi Sungai-Sungai Dan Perairan Pedalaman - Bagian 1: Komisioner.

Komisioner adalah orang yang menyelenggarakan perusahaannya dengan melakukan perjanjian-perjanjian atas namanya sendiri atau firmanya, dan dengan mendapat upah atau provisi tertentu, atas order dan atas beban pihak lain.

---

Pasal  76KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) - Wetboek van Koophandel voor Indonesie. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.