Pasal 76 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) - Buku I: Dagang Pada Umumnya - Bab V: Komisioner, Ekspeditur, Pengangkut Dan Juragan Kapal Yang Mengarungi Sungai-Sungai Dan Perairan Pedalaman - Bagian 1: Komisioner.
Komisioner adalah orang yang menyelenggarakan perusahaannya dengan melakukan perjanjian-perjanjian atas namanya sendiri atau firmanya, dan dengan mendapat upah atau provisi tertentu, atas order dan atas beban pihak lain.
---
Pasal 76KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) - Wetboek van Koophandel voor Indonesie. Courtesy of Cekhukum.com.
