Pasal 748 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang)

Pasal 748 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) - Buku II: Hak-Hak Dan Kewajiban-Kewajiban Yang Timbul Dari Pelayaran - BAB XIII: Kapal-Kapal Dan Alat-Alat Pelayaran Yang Berlayar Di Sungai-Sungai Dan Perairan Pedalaman.

Untuk kapal-kapal yang semata-mata dipergunakan untuk perairan pedalaman dalam pengertian dimaksud dalam pasal 1 Schepenord. 1927, berlaku ketentuan-ketentuan berikut.

---

Pasal 748 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) - Wetboek van Koophandel voor Indonesie. Courtesy of Cekhukum.com.