Pasal 745 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang)

Pasal 745 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) - Buku II: Hak-Hak Dan Kewajiban-Kewajiban Yang Timbul Dari Pelayaran - BAB XII: Hapusnya Perikatan-Perikatan Dalam Perdagangan Laut.

Dengan berlalunya 1 tahun, hapus semua tuntutan hukum:

  1. yang timbul dari perjanjian kerja nakhoda dan para anak buah kapal selama waktu mereka berdinas di kapal;
  2. untuk pembayaran upah pandu, upah rambu dan bea pelabuhan dan lain-lain bea pelayaran;
  3. untuk perhitungan dan pembagian avarij umum;
  4. untuk pembayaran avarij umum.

Jangka-jangka waktu yang ditetapkan tadi mulai berjalan:

nomor 1, setelah berakhir dinas di kapal;

nomor 2, bila kapal yang untuknya harus dibayar segala upah dan bea, adalah kapal Indonesia, sejak saat dapat ditagih; bila kapal itu kapal asing, sejak saat dapat dilakukan penyitaan jaminan atasnya di Indonesia;

nomor 3, setelah berakhir perjalanan;

nomor 4, setelah laporan mengenai perhitungan dan pembagian avarij umum oleh para ahli diserahkan kepada panitera raad van justitie atau telah diberitahukan kepada para pihak.

---

Pasal 745 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) - Wetboek van Koophandel voor Indonesie. Courtesy of Cekhukum.com.