Pasal 745 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) - Buku II: Hak-Hak Dan Kewajiban-Kewajiban Yang Timbul Dari Pelayaran - BAB XII: Hapusnya Perikatan-Perikatan Dalam Perdagangan Laut.
Dengan berlalunya 1 tahun, hapus semua tuntutan hukum:
- yang timbul dari perjanjian kerja nakhoda dan para anak buah kapal selama waktu mereka berdinas di kapal;
- untuk pembayaran upah pandu, upah rambu dan bea pelabuhan dan lain-lain bea pelayaran;
- untuk perhitungan dan pembagian avarij umum;
- untuk pembayaran avarij umum.
Jangka-jangka waktu yang ditetapkan tadi mulai berjalan:
nomor 1, setelah berakhir dinas di kapal;
nomor 2, bila kapal yang untuknya harus dibayar segala upah dan bea, adalah kapal Indonesia, sejak saat dapat ditagih; bila kapal itu kapal asing, sejak saat dapat dilakukan penyitaan jaminan atasnya di Indonesia;
nomor 3, setelah berakhir perjalanan;
nomor 4, setelah laporan mengenai perhitungan dan pembagian avarij umum oleh para ahli diserahkan kepada panitera raad van justitie atau telah diberitahukan kepada para pihak.
---
Pasal 745 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) - Wetboek van Koophandel voor Indonesie. Courtesy of Cekhukum.com.