Pasal 727 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang)

Pasal 727 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) - Buku II: Hak-Hak Dan Kewajiban-Kewajiban Yang Timbul Dari Pelayaran - BAB XI: Kerugian Laut (AVARIJ) - Bagian 2: pembagian Beban Dan Pemikulan Avarij-Grosse atau Avarij Umum.

Avarij umum dipikul oleh:

harga kapal dalam keadaan waktu tiba, ditambah dengan apa yang diberikan pada penggantian avarij umum;

biaya angkutan, dikurangi dengan gaji dan pemeliharaan nakhoda dan para anak buah kapal; dan harga barang-barang yang pada waktu terjadinya kerusakan ada di kapal atau di kapal -kapal kecil atau perahu, atau yang ada sebelum bencana dalam keadaan darurat dibuang dan telah diganti, atau yang untuk menutup biaya avarij telah dijual.

Uang dalam avarij umum dinilai menurut kurs tempat perjalanan itu berakhir.

---

Pasal 727 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) - Wetboek van Koophandel voor Indonesie. Courtesy of Cekhukum.com.

Editorial
Official editorial Cekhukum.com.