Pasal 66 KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana)

Pasal 66 KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana dan penjelasan – Bab VI Tersangka dan Terdakwa

Pasal 66 KUHAP

Tersangka atau terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian.

Penjelasan Pasal 66 KUHAP

Ketentuan ini adalah penjelmaan dari asas "praduga tak bersalah".

---

Pasal 66 KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) dan penjelasan. Courtesy of Cekhukum.com.

Official tim editorial.