Pasal 62 KUHP

Pasal 62 KUHP baru masuk dalam Buku Kesatu Tentang Aturan Umum, BAB III Pemidanaan, Pidana, dan Tindakan, Bagian Kesatu Tujuan dan Pedoman Pemidanaan, Paragraf 5 Ketentuan Lain tentang Pemidanaan.

Pasal 62 KUHP Baru

  1. Permohonan grasi tidak menunda pelaksanaan putusan pemidanaan bagi terpidana, kecuali dalam hal putusan pidana mati.
  2. Ketentuan mengenai syarat dan tata cara permohonan grasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Undang-Undang.

Penjelasan Pasal 62 KUHP Baru

Cukup jelas.

Sumber: Pasal 62 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Baru. Courtesy of Cekhukum.com.

Official tim editorial.