Pasal 608 KUHP baru masuk dalam Buku Kedua Tentang Tindak Pidana, BAB XXXV Tindak Pidana Khusus, Bagian Keempat Tindak Pidana Pencucian Uang.
Pasal 608 KUHP Baru
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 607 ayat (1) huruf c tidak berlaku bagi pihak pelapor yang melaksanakan kewajiban pelaporan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Penjelasan Pasal 608 KUHP Baru
Cukup jelas.
Sumber: Pasal 608 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Baru. Courtesy of Cekhukum.com.