Pasal 606 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang)

Pasal 606 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) - Buku II: Hak-Hak Dan Kewajiban-Kewajiban Yang Timbul Dari Pelayaran - BAB IX: Asuransi Atau Pertanggungan Terhadap Bahaya-Bahaya Di Laut Dan Bahaya-Bahaya Perbudakan - Bagian 1: Bentuk Dan Isi Pertanggungan.

Bila diadakan pertanggungan atas kapal-kapal yang belum ada di tempat di mana bahayanya harus mulai terjadi, atau kapal yang belum siap untuk memulai perjalanan atau untuk dimuati, atau atas barang-barang yang tidak seketika dapat dimuatkan, pertanggungan itu batal; kecuali bila keadaan itu disebut dalam polisnya, atau dalam hal itu dinyatakan, bahwa tertanggung tidak mengetahui hal itu, dengan menyebutkan surat pengantarnya atau surat-tunjuknya, atau keterangan bahwa surat itu tidak ada, dan di samping itu, bagaimanapun juga, menyebutkan berita terakhir yang diterimanya tentang kapal atau barang.

Tertanggung dan pemegang amanat, dalam hal ada kerugian, wajib menguatkan ketidaktahuannya dengan sumpah.

---

Pasal 606 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) - Wetboek van Koophandel voor Indonesie. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.