Pasal 604 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) - Buku II: Hak-Hak Dan Kewajiban-Kewajiban Yang Timbul Dari Pelayaran - BAB IX: Asuransi Atau Pertanggungan Terhadap Bahaya-Bahaya Di Laut Dan Bahaya-Bahaya Perbudakan - Bagian 1: Bentuk Dan Isi Pertanggungan.
Bila tertanggung dalam polis membuat keterangan tentang ketidaktahuannya seperti yang ditentukan dalam pasal yang lalu, dan kemudian ternyata, bahwa pertanggungannya telah diadakan setelah kapal-kapalnya berangkat dari tempat bahayanya seharusnya mulai terjadi atas beban penanggung, maka dalam hal ada kerugian, atas tuntutan penanggung, tertanggung harus menguatkan keterangannya tentang ketidaktahuannya dengan sumpah.
---
Pasal 604 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) - Wetboek van Koophandel voor Indonesie. Courtesy of Cekhukum.com.