Pasal 600 KUHP baru masuk dalam Buku Kedua Tentang Tindak Pidana, BAB XXXV Tindak Pidana Khusus, Bagian Kedua Tindak Pidana Terorisme.
Pasal 600 KUHP Baru
Setiap Orang yang menggunakan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas, menimbulkan Korban yang bersifat massal dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain, atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, pidana penjara seumur hidup, atau pidana mati.
Penjelasan Pasal 600 KUHP Baru
Cukup jelas.
Sumber: Pasal 600 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Baru. Courtesy of Cekhukum.com.