Pasal 598 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang)

Pasal 598 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) - Buku II: Hak-Hak Dan Kewajiban-Kewajiban Yang Timbul Dari Pelayaran - BAB IX: Asuransi Atau Pertanggungan Terhadap Bahaya-Bahaya Di Laut Dan Bahaya-Bahaya Perbudakan - Bagian 1: Bentuk Dan Isi Pertanggungan.

Dugaan tersebut dalam pasal 270 terhadap tertanggung tidak ada, bila pertanggungan itu diadakan berdasarkan berita baik atau buruk, asalkan dalam hal usaha, dalam polis dinyatakan berita terakhir yang diterima oleh tertanggung mengenai barang yang dipertanggungkan; dan asalkan pada pertanggungan yang diadakan untuk beban pihak ketiga, dalam hal ada kerugian, secara nyata terbukti tentang tanggal amanat yang diperoleh pemegang amanat itu untuk mengadakan pertanggungan.

Dengan persyaratan itu, pertanggungan itu haru dapat dibatalkan, bila dibuktikan bahwa tertanggung atau pemegang amanat pada waktu diadakan perjanjian itu telah mengetahui kerugian yang dideritanya.

 

---

Pasal 598 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) - Wetboek van Koophandel voor Indonesie. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.