Pasal KUHP baru masuk dalam Buku Kedua Tentang Tindak Pidana, BAB XXXIII Tindak Pidana Penadahan, Penerbitan, Dan Pencetakan, Bagian Kedua Tindak Pidana Penerbitan dan Pencetakan.
Pasal 594 KUHP Baru
Setiap Orang yang menerbitkan tulisan atau gambar yang menurut sifatnya dapat dipidana, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori II, jika:
a. orang yang meminta menerbitkan tulisan atau gambar tidak diketahui atau pada teguran pertama setelah dimulai penuntutan tidak diberitahukan; atau
b. penerbit mengetahui atau patut menduga bahwa orang yang meminta menerbitkan pada saat penerbitan, tidak dapat dituntut atau menetap di luar negeri.
Penjelasan Pasal 594 KUHP Baru
Tindak Pidana dalam ketentuan ini lazim disebut dengan delik pers. Pada dasarnya dalam delik pers, pelaku Tindak Pidana adalah orang yang membuat tulisan. Akan tetapi apabila syarat sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b dipenuhi, penerbit yang harus mempertanggungjawabkan Tindak Pidana tersebut.
Sumber: Pasal 594 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Baru. Courtesy of Cekhukum.com.