Pasal 582 KUHP

Pasal 582 KUHP baru masuk dalam Buku Kedua Tentang Tindak Pidana, BAB XXXII Tindak Pidana Penerbangan dan Tindak Pidana Terhadap Sarana Serta Prasarana Penerbangan, Bagian Ketiga Perbuatan yang Membahayakan Keselamatan Penerbangan.

Pasal 582 KUHP Baru

Setiap Orang yang secara melawan hukum merusak Pesawat Udara Dalam Dinas Penerbangan atau mengakibatkan kerusakan Pesawat Udara sehingga tidak dapat terbang atau membahayakan keselamatan penerbangan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.

Penjelasan Pasal 582 KUHP Baru

Cukup jelas.

Sumber: Pasal 582 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Baru. Courtesy of Cekhukum.com.

Official tim editorial.