Pasal 573 KUHP baru masuk dalam Buku Kedua Tentang Tindak Pidana, BAB XXXI Tindak Pidana Pelayaran, Bagian Ketujuh Penandatanganan Konosemen dan Tiket Perjalanan.
Pasal 573 KUHP Baru
Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori IV, Setiap Orang yang:
a. menandatangani konosemen yang dikeluarkan dengan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
b. berdasarkan kewenangannya menandatangani konosemen sebagaimana dimaksud dalam huruf a, jika konosemen tersebut jadi dikeluarkan.
Penjelasan Pasal 573 KUHP Baru
Cukup jelas.
Sumber: Pasal 573 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Baru. Courtesy of Cekhukum.com.