Pasal 571 KUHP baru masuk dalam Buku Kedua Tentang Tindak Pidana, BAB XXXI Tindak Pidana Pelayaran, Bagian Keenam Menjalankan Profesi sebagai Awak Kapal.
Pasal 571 KUHP Baru
Setiap Orang yang tidak dalam keadaan terpaksa tanpa hak melakukan profesi sebagai Nakhoda, juru mudi, atau juru mesin pada Kapal Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Penjelasan Pasal 571 KUHP Baru
Cukup jelas.
Sumber: Pasal 571 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Baru. Courtesy of Cekhukum.com.