Pasal 568 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) - Buku II: Hak-Hak Dan Kewajiban-Kewajiban Yang Timbul Dari Pelayaran - BAB VII: Kapal Yang Karam, Kandas, Dan Penemuan Barang-Barang Di Laut.
Bila oleh sebuah kapal diberikan pertolongan, maka pengusaha kapal, nakhoda dan anak buah kapalnya, beserta penumpang lainnya yang telah ikut membantu pada pemberian pertolongan, mempunyai hak atas upah penolongan tersebut.
---
Pasal 568 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) - Wetboek van Koophandel voor Indonesie. Courtesy of Cekhukum.com.
