Pasal 566 KUHP baru masuk dalam Buku Kedua Tentang Tindak Pidana, BAB XXXI Tindak Pidana Pelayaran, Bagian Keempat Penyalahgunaan Wewenang dan Pelanggaran Kewajiban oleh Nakhoda Kapal.
Pasal 566 KUHP Baru
Nakhoda yang Kapalnya memakai tanda yang menimbulkan kesan seolah-olah Kapal tersebut adalah kapal perang Indonesia atau kapal pemerintah selain kapal perang yang bertugas di bidang keamanan dan ketertiban di laut atau kapal pandu yang bekerja di perairan Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
Penjelasan Pasal 566 KUHP Baru
Yang dimaksud dengan “kapal pemerintah selain kapal perang yang bertugas di bidang keamanan dan ketertiban di laut” antara lain, kapal polisi perairan dan kapal bea dan cukai.
Sumber: Pasal 566 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Baru. Courtesy of Cekhukum.com.